Ringkasan : Adanya motivasi untuk mengubah nasib maupun adanya daya tarik upah yang relatif tinggi di luar negeri, mengakibatkan banyak tenaga kerja (khususnya para wanita) rela menjadi tenaga kerja di luar negeri, bahkan para wanita yang telah bersuamipun telah banyak menjadi tenaga kerja wanita di luar negeri.
Dengan bekerjanya istri ke luar negeri, beban suami menjadi semakin besar karena selain setiap hari harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengatur pekerjaan di dalam rumah juga harus mampu untuk mendidik, mengasuh dan mengawasi anak-anaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pergeseran peran dan fungsi suami terhadap pendidikan anak dalam keluarga tenaga kerja wanita (TKW) luar negeri di Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Teknik Indepth Interview dan didukung dengan data-data yang diperoleh di kantor desa. Teknik penentuan informan dengan menggunakan Teknik Snow Ball dan untuk menganalisis data dengan menggunakan Model Intraktif Analisis Data.
Berdasarkan hasil dan pembahasan beberapa kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut : a) Terdapat dua faktor yang mendorong ibu rumah tangga atau istri di Desa Polorejo untuk menjadi TKW di luar negeri, yaitu pertama, keinginan dari dalam dirinya sendiri dengan tujuan merubah nasib, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan memenuhi kebutuhan keluarga, dan kedua, dorongan dari luar diri, yaitu terpengaruh oleh teman, kerabat, tetangga, dan dorongan dari suami, dengan tujuan untuk membuat rumah, mencukupi perabot, kendaraan dan mencari modal usaha untuk masa depan; b) Peran dan fungsi suami dalam pemenuhan kebutuhan keluarga sangat didukung atau dibantu oleh anggota keluarga, terutama kakek-nenek, paman-bibi, adik kandung atau adik ipar, sehingga peran ganda suami (ayah) menjadi tidak terlalu berat dan dapat menekan konflik peran sebagai kepala keluarga; dan c) Dampak kepergian ibu rumah tangga (istri) menjadi TKW di luar negeri terhadap pendidikan anak sangat besar pengaruhnya. Dalam hal ini keterlibatan suami secara aktif sangat menentukan keberhasilan pendidikan anak, baik dalam pendidikan formal (sekolah) maupun perhatian dan pemenuhan kebutuhan material dalam upaya mencapai prestasi anak secara mental dan spiritual.
Sedangkan saran yang dapat diajukan adalah : a) Bagi ibu rumah tangga (istri), khususnya yang sudah mempunyai anak, dalam memutuskan menjadi TKW di luar negeri hendaknya mendapat persetujuan baik oleh suami maupun anak yang tertua, sehingga dapat menghindari ketidakharmonisan keluarga karena terdapat kesadaran akan cita-cita bersama yang menjadi harapan keluarga; b) Bagi suami (ayah), yang ditinggal oleh istrinya bekerja di luar negeri, hendaknya memenuhi kewajibannya sebagai ayah dan sekaligus sebagai ibu yang baik, dihormati oleh anak-anaknya, dan penuh dengan pengertian, kesadaran, dan keikhlasan dalam menjaga, memelihara, mengasihsayangi, dan memberi perhatian kepada anak-anaknya, sehingga pendidikan anak dapat dicapai dengan baik dan berguna bagi masa depannya; c) Bagi pemerintah dan pialang tenaga kerja, hendaknya memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap para TKW di luar negeri, mulai dari berangkat, di tempat kerja dan sampai dengan pada saat mereka pulang; dan d) Bagi masyarakat yang mempunyai keinginan menjadi TKW di luar negeri hendaknya melalui jalan yang resmi atau formal (Depnaker atau PJTKI resmi) sehingga tidak terjadi penipuan dan akhirnya dideportasi dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Teknik Indepth Interview dan didukung dengan data-data yang diperoleh di kantor desa. Teknik penentuan informan dengan menggunakan Teknik Snow Ball dan untuk menganalisis data dengan menggunakan Model Intraktif Analisis Data.
Berdasarkan hasil dan pembahasan beberapa kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut : a) Terdapat dua faktor yang mendorong ibu rumah tangga atau istri di Desa Polorejo untuk menjadi TKW di luar negeri, yaitu pertama, keinginan dari dalam dirinya sendiri dengan tujuan merubah nasib, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan memenuhi kebutuhan keluarga, dan kedua, dorongan dari luar diri, yaitu terpengaruh oleh teman, kerabat, tetangga, dan dorongan dari suami, dengan tujuan untuk membuat rumah, mencukupi perabot, kendaraan dan mencari modal usaha untuk masa depan; b) Peran dan fungsi suami dalam pemenuhan kebutuhan keluarga sangat didukung atau dibantu oleh anggota keluarga, terutama kakek-nenek, paman-bibi, adik kandung atau adik ipar, sehingga peran ganda suami (ayah) menjadi tidak terlalu berat dan dapat menekan konflik peran sebagai kepala keluarga; dan c) Dampak kepergian ibu rumah tangga (istri) menjadi TKW di luar negeri terhadap pendidikan anak sangat besar pengaruhnya. Dalam hal ini keterlibatan suami secara aktif sangat menentukan keberhasilan pendidikan anak, baik dalam pendidikan formal (sekolah) maupun perhatian dan pemenuhan kebutuhan material dalam upaya mencapai prestasi anak secara mental dan spiritual.
Sedangkan saran yang dapat diajukan adalah : a) Bagi ibu rumah tangga (istri), khususnya yang sudah mempunyai anak, dalam memutuskan menjadi TKW di luar negeri hendaknya mendapat persetujuan baik oleh suami maupun anak yang tertua, sehingga dapat menghindari ketidakharmonisan keluarga karena terdapat kesadaran akan cita-cita bersama yang menjadi harapan keluarga; b) Bagi suami (ayah), yang ditinggal oleh istrinya bekerja di luar negeri, hendaknya memenuhi kewajibannya sebagai ayah dan sekaligus sebagai ibu yang baik, dihormati oleh anak-anaknya, dan penuh dengan pengertian, kesadaran, dan keikhlasan dalam menjaga, memelihara, mengasihsayangi, dan memberi perhatian kepada anak-anaknya, sehingga pendidikan anak dapat dicapai dengan baik dan berguna bagi masa depannya; c) Bagi pemerintah dan pialang tenaga kerja, hendaknya memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap para TKW di luar negeri, mulai dari berangkat, di tempat kerja dan sampai dengan pada saat mereka pulang; dan d) Bagi masyarakat yang mempunyai keinginan menjadi TKW di luar negeri hendaknya melalui jalan yang resmi atau formal (Depnaker atau PJTKI resmi) sehingga tidak terjadi penipuan dan akhirnya dideportasi dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.
(Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Nomor : 233/SP3/PP/DP2M/II/2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar