Analisis Potensi Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo

Ringkasan : Pajak Paerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial. Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2002 pajak restoran masih tergabung dengan pajak hotel. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2003, tentang pajak restoran, maka secara resmi pengelolaan pajak restoran terpisah dengan pajak hotel.
Pada tahun 2003, realisasi penerimaan pajak restoran adalah sebesar Rp. 164.650.448 atau mencapai 100,79 persen dari target yang ditentukan. Sedangkan pada tahun 2004 realisasi pajak restoran mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp. 299.923.523 atau mencapai 160,02 persen dari target yang ditentukan. Meskipun secara capaian target penerimaan dari pajak restoran sangat menggembirakan, tetapi jika mengkaji lebih dalam tentang realisasi penerimaan pajak restoran yang jauh di atas target maka diketahui bahwa dalam penetapan target tahunan pajak restoran belum berdasarkan potensi yang ada di lapangan. Disamping itu, hasil pengamatan awal di lapangan diketahui bahwa di Kabupaten Ponorogo telah terjadi perkembangan jumlah restoran yang signifikan dari tahun ke tahun. Oleh sebab itu, sangat dimungkinkan terjadinya potensial loss dari sisi penetapan target tahunan pajak restoran dan hal tersebut tentu saja akan berdampak pada realisasi penerimaan pajak restoran per tahun.
Penelitian ini bertujuan untuk menghitung dan sekaligus menganalisis potensi pajak restoran di Kabupaten Ponorogo. Penelitian difokuskan di wilayah Kecamatan Kota. Pertimbangan pemilihan kecamatan tersebut adalah bahwa jumlah restoran yang terbanyak berada di wilayah Kecamatan Kota. Metode pengambilan data dengan menggunakan metode Angket atau Kuesioner dan didukung dengan wawancara secara langsung. Metode analisis data dengan menggunakan metode Analisis Deskriptif Kuantitatif. Disamping itu, berdasarkan hasil pengumpulan data maka akan dilakukan proyeksi target pajak restoran per tahun untuk 5 (lima) tahun ke depan. Proyeksi tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) jenis proyeksi, yaitu proyeksi secara optimis, moderat dan pesimis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa a) Penetapan target Pajak Restoran di Kabupaten Ponorogo untuk tiap tahunnya masih belum berdasarkan potensi Pajak Restoran atau data di lapangan; b) Hasil penggalian data di lapangan menunjukkan bahwa Kabupaten Ponorogo memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan penerimaan dari Pajak Restoran; c) Dengan membandingkan target Pajak Restoran yang ditetapkan pada tahun 2006 dengan potensi Pajak Restoran hasil penggalian data di lapangan, diketahui bahwa target Pajak Restoran yang ditetapkan tersebut masih sangat rendah, yaitu sebesar 10,96 % dari potensi Pajak Restoran; dan d) Berdasarkan potensi Pajak Restoran hasil penggalian data di lapangan dan dengan menggunakan proyeksi moderat diketahui bahwa target Pajak Restoran pada tahun 2006 diproyeksikan sebesar Rp. 414.185.950, pada tahun 2007 diproyeksikan sebesar Rp. 534.051.364, pada tahun 2008 diproyeksikan sebesar Rp. 688.605.829, tahun 2009 diproyeksikan sebesar Rp. 887.888.355 dan tahun 2010 diproyeksikan sebesar Rp. 1.144.843.246.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut disarankan bahwa a) Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ponorogo dalam menetapkan target Pajak Daerah, khususnya Pajak Restoran, untuk setiap tahunnya perlu memperhatikan potensi yang ada di lapangan, sehingga tidak terjadi potensial loss dalam penghitungan dan penetapan target pajak per tahun; b) Pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ponorogo perlu membuat dan memiliki data base tentang pajak agar dalam penetapan target pajak per tahun dapat sesuai dengan potensi yang ada di lapangan.
(Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Nomor : 233/SP3/PP/DP2M/II/2006)

3 komentar:

  1. saya tertarik dengan penelitian tentang pajak restoran, bisa kita berdiskusi masalah ini ???

    BalasHapus
  2. iqbal R, trims, Insya Allah saya sangat senang jika diajak diskusi.

    BalasHapus
  3. di halaman berapa di buku prakosa ada cara menghitung potensi pajak restoran?

    BalasHapus

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Mei 2009)

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Mei 2009)

Penerbit: P2FE_UMP, Ponorogo (Oktober 2010)

Penerbit: P2FE_UMP, Ponorogo (Oktober 2010)

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Maret 2009)

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Maret 2009)

Penerbit : Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press, Maret 2013

Penerbit : Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press, Maret 2013

Penerbit Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press (Juli 2013

Penerbit Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press (Juli 2013

Penerbit UNMUH Ponorogo Press Bulan Juli 2015

Penerbit UNMUH Ponorogo Press Bulan Juli 2015

  ©REYOG CITY. Template by Dicas Blogger.

TOPO