Abstraksi : Pajak daerah merupakan satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah. Karenanya, agar implementasi pajak itu berjalan dengan baik dan lancar, perlu dilakukan kajian terus-menerus terhadapnya.
Kegiatan ini bertujuan: mengidentifikasi dan menghitung potensi pajak daerah Kabupaten Ponorogo; menyusun proyeksi potensi pajak untuk kurun waktu lima tahun ke depan (2005-2010); menyusun data base secara lengkap dan akurat pajak daerah Kabupaten Ponorogo.
Data yang digunakan dalam penelitian ini, meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara kepada obyek penelitian, meliputi pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui sumber-sumber resmi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan instansi-instansi terkait lainnya. Metode pengumpulan data, dengan demikian, menggunakan interview, observasi, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif-analitis, yakni pengungkapan dan penggambaran keadaan faktual dan akurat tentang obyek yang diamati, kemudian dibahas secara analitis, bertitik tolak dari pemikiran, konsep, paradigma yang melandasi. Dari data kuantitatif akan diproyeksikan penetapan target pajak daerah untuk masa akan datang, melalui dua skenario (berdasar penetapan target pada tahun sebelumnya dan berdasar temuan riil di lapangan), dengan tiga estimasi : optimis, moderat, dan pesimis.
Pokok-pokok temuan yang berhasil diungkap dalam penelitian ini adalah bahwa terjadi perbedaan antara data sekunder (dari dinas terkait) dengan data primer (hasil penggalian data lapangan). Perbedaan terjadi dalam hal : 1) data besarnya pajak yang dibayar oleh wajib pajak dengan data target penerimaan pajak dari dinas terkait; 2) potensi penerimaan pajak per-tahun jauh lebih besar dibandingkan dengan target potensi penerimaan yang telah ditetapkan oleh instansi terkait. Berbasis pada pertimbangan perkembangan penerimaan pajak daerah Kabupaten Ponorogo mulai tahun 2001 sampai dengan 2004, serta penetapan target pajak berdasar dua skenario, maka ditemukan hasil berikut: penetapan berdasar skenario pertama dan estimasi moderat ditemukan pajak daerah tahun 2005 sebesar Rp. 6.471.500.000, tahun 2006 sebesar Rp. 7.451.900.000, tahun 2007 sebesar Rp. 8.432.300.000, tahun 2008 sebesar Rp. 9.412.700.000, tahun 2009 sebesar Rp. 10.393.100.000, dan tahun 2010 sebesar Rp. 11.373.500.000. Sedangkan penetapan berdasar skenario kedua dan estimasi moderat, ditemukan bahwa penetapan target pajak daerah tahun 2005 sebesar Rp. 5.888.504.500, tahun 2006 sebesar Rp. 6.716.066.275, tahun 2007 sebesar Rp. 7.664.646.243, tahun 2008 sebesar Rp. 8.752.217.533, tahun 2009 sebesar Rp. 9.999.439.039, dan tahun 2010 sebesar Rp. 11.430.057.833. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa pemasukan dana bagi pemerintah Kabupaten Ponorogo dari sektor pajak daerah memiliki potensi yang sangat besar.
Kerja sama antara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ponorogo dengan LPPM Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Tahun 2004)
Kegiatan ini bertujuan: mengidentifikasi dan menghitung potensi pajak daerah Kabupaten Ponorogo; menyusun proyeksi potensi pajak untuk kurun waktu lima tahun ke depan (2005-2010); menyusun data base secara lengkap dan akurat pajak daerah Kabupaten Ponorogo.
Data yang digunakan dalam penelitian ini, meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara kepada obyek penelitian, meliputi pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui sumber-sumber resmi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan instansi-instansi terkait lainnya. Metode pengumpulan data, dengan demikian, menggunakan interview, observasi, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif-analitis, yakni pengungkapan dan penggambaran keadaan faktual dan akurat tentang obyek yang diamati, kemudian dibahas secara analitis, bertitik tolak dari pemikiran, konsep, paradigma yang melandasi. Dari data kuantitatif akan diproyeksikan penetapan target pajak daerah untuk masa akan datang, melalui dua skenario (berdasar penetapan target pada tahun sebelumnya dan berdasar temuan riil di lapangan), dengan tiga estimasi : optimis, moderat, dan pesimis.
Pokok-pokok temuan yang berhasil diungkap dalam penelitian ini adalah bahwa terjadi perbedaan antara data sekunder (dari dinas terkait) dengan data primer (hasil penggalian data lapangan). Perbedaan terjadi dalam hal : 1) data besarnya pajak yang dibayar oleh wajib pajak dengan data target penerimaan pajak dari dinas terkait; 2) potensi penerimaan pajak per-tahun jauh lebih besar dibandingkan dengan target potensi penerimaan yang telah ditetapkan oleh instansi terkait. Berbasis pada pertimbangan perkembangan penerimaan pajak daerah Kabupaten Ponorogo mulai tahun 2001 sampai dengan 2004, serta penetapan target pajak berdasar dua skenario, maka ditemukan hasil berikut: penetapan berdasar skenario pertama dan estimasi moderat ditemukan pajak daerah tahun 2005 sebesar Rp. 6.471.500.000, tahun 2006 sebesar Rp. 7.451.900.000, tahun 2007 sebesar Rp. 8.432.300.000, tahun 2008 sebesar Rp. 9.412.700.000, tahun 2009 sebesar Rp. 10.393.100.000, dan tahun 2010 sebesar Rp. 11.373.500.000. Sedangkan penetapan berdasar skenario kedua dan estimasi moderat, ditemukan bahwa penetapan target pajak daerah tahun 2005 sebesar Rp. 5.888.504.500, tahun 2006 sebesar Rp. 6.716.066.275, tahun 2007 sebesar Rp. 7.664.646.243, tahun 2008 sebesar Rp. 8.752.217.533, tahun 2009 sebesar Rp. 9.999.439.039, dan tahun 2010 sebesar Rp. 11.430.057.833. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa pemasukan dana bagi pemerintah Kabupaten Ponorogo dari sektor pajak daerah memiliki potensi yang sangat besar.
Kerja sama antara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ponorogo dengan LPPM Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Tahun 2004)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar