Meta Analisis merupakan metode atau pendekatan yang digunakan dalam studi kebijakan publik, yang mempunyai tujuan untuk memahami dan mengkritisi gagasan, ide, bahasa, asal usul, asumsi, model, dan signifikansi yang digunakan dalam melakukan sebuah analisis kebijakan publik. Dalam melakukan meta analisis kebijakan publik diawali dengan memahami makna dan gagasan tentang publik. Istilah publik merupakan segala aktivitas manusia yang dipandang perlu untuk diatur atau diintervensi oleh pemerintah atau aturan sosial, atau setidaknya oleh tindakan bersama.
Oleh sebab itu, sering muncul istilah kepentingan publik, barang publik, sektor publik, akuntabilitas publik, utang publik dan lain-lain. Istilah publik tersebut menjadi berbeda dengan istilah privat atau murni milik pribadi, namun batasan antara ruang publik dengan ruang privat sering menjadi perdebatan atau konflik yang berkepanjangan.
Upaya untuk menjelaskan perbedaan antara ruang publik dengan ruang privat, telah dilakukan oleh para ahli bidang Ekonomi Politik dengan menggunakan gagasan pasar (market) (Habermas, 1989). Kekuatan pasar dapat dianggap sebagai cara untuk memaksimalkan kepentingan individual dan sekaligus meningkatkan ketersediaan barang publik dan kesejahteraan publik. Peran negara adalah untuk menciptakan kondisi yang dapat menjamin kepentingan publik dan akan lebih baik jika tidak terlalu banyak campur tangan dalam pasar, atau dengan istilah memberikan kebebasan ekonomi. Kepentingan publik dapat terlayani dengan baik jika negara memfasilitasi kepentingan kebebasan ekonomi dan pasar, dan bukan membatasi atau mengaturnya. Intervensi publik oleh negara ditujukan sebagai upaya menjamin penegakkan hukum, hak asasi, dan ketertiban. Dengan demikian, tujuan pengambilan kebijakan publik (Laswell, 1971) yang dilakukan oleh negara adalah mengelola ruang publik beserta masalah-masalahnya dan menangani aspek-aspek kehidupan sosial dan ekonomi yang tidak mampu diselesaikan oleh kekuatan atau mekanisme pasar.
Upaya untuk mengelola ruang publik oleh negara tersebut di atas, memunculkan konsep administrasi publik yang merupakan sarana untuk mengamankan kepentingan publik. Upaya tersebut dilakukan dengan memanfaatkan pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas melaksanakan semua perintah negara (pemerintah). Oleh karena itu, birokrasi publik menjadi sangat berbeda dengan birokrasi yang ada disektor privat atau swasta (misalnya dunia bisnis, perdagangan atau industri), karena birokrasi publik lebih mengarah kepada upaya untuk menyelamatkan kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan nasional, dan bukan untuk mengamankan kepentingan privat atau swasta (Weber, 1991).
Melakukan analisis tentang konsep publik tentu saja tidak dapat dilepaskan dengan konsep kebijakan. Kebijakan (Wilson, 1887) dapat diartikan sebagai seperangkat aksi atau rencana yang mengandung tujuan politik dan mempunyai pengaruh yang sangat luas. Dengan demikian, yang dimaksud dengan ilmu kebijakan adalah ilmu yang menjelaskan proses pembuatan kebijakan atau menyediakan data yang dibutuhkan dalam membuat keputusan yang rasional terkait dengan persoalan tertentu. Ilmu kebijakan (Lasswell, 1951) mencakup tiga hal, yaitu metode penelitian proses kebijakan, hasil dari studi kebijakan, dan hasil temuan penelitian yang memberikan kontribusi paling penting untuk memenuhi kebutuhan intelegensi.
Pandangan ilmu kebijakan (Lasswell, 1970) mengandung ciri khas, yakni a) Berorientasi persoalan; b) Harus multidisipliner dan melibatkan sintesis dari berbagai ide dan teknik penelitian (multimetode); dan c) Harus menciptakan kreativitas dalam menganalisis persoalan. Selanjutnya Lasswell menyatakan bahwa ilmu kebijakan menggunakan dua pendekatan yang dapat didefinisikan dalam term pengetahuan dalam proses politik dan pengetahuan tentang proses politik, artinya a) Analisis kebijakan berkaitan dengan pengetahuan dalam, dan untuk, proses politik, dan; b) Analisis proses kebijakan berkaitan dengan pengetahuan tentang formasi dan implementasi kebijakan publik.
Menurut Herbert Simon, studi kebijakan mempunyai jangkauan yang lebih luas dan bersifat multidisipliner yang mempunyai dampak terhadap ilmu sosial yang lainnya. Perhatian terhadap proses pengambilan keputusan dipusatkan pada ide rasionalitas, yaitu sebagai sesuatu yang ”terkekang” namun mampu membuat perbaikan. Menurut pendapat Charles Lindblom (1993) bahwa proses pengambilan keputusan dipusatkan pada ide rasionalitas dengan menggunakan pendekatan ”incrementalism” atau bertingkat naik, artinya bahwa proses pengambilan keputusan merupakan langkah-langkah yang tertata dan penuh pertimbangan, dan pembuatan kebijakan adalah sebuah proses yang interaktif dan kompleks, tanpa awal dan tanpa akhir. Oleh sebab itu, dalam mempelajari proses kebijakan harus mempertimbangkan berbagai hal, antara lain terkait pemilihan umum, birokrasi, partai, politisi, kelompok kepentingan, dunia bisnis, kesenjangan, dan keterbatasan kemampuan untuk melakukan analisis. Sedangkan menurut pendapat David Easton (1953) bahwa proses kebijakan dapat dilihat dari segi input yang diterima, dalam bentuk aliran dari lingkungan, dimediasi melalui saluran input (partai, media, kelompok kepentingan), permintaan di dalam sistem politik, dan konversinya menjadi output dan hasil kebijakan. David Easton berusaha membuat konsep hubungan antara pembuat kebijakan, output kebijakan dan lingkungannya yang lebih luas.
Oleh sebab itu, sering muncul istilah kepentingan publik, barang publik, sektor publik, akuntabilitas publik, utang publik dan lain-lain. Istilah publik tersebut menjadi berbeda dengan istilah privat atau murni milik pribadi, namun batasan antara ruang publik dengan ruang privat sering menjadi perdebatan atau konflik yang berkepanjangan.
Upaya untuk menjelaskan perbedaan antara ruang publik dengan ruang privat, telah dilakukan oleh para ahli bidang Ekonomi Politik dengan menggunakan gagasan pasar (market) (Habermas, 1989). Kekuatan pasar dapat dianggap sebagai cara untuk memaksimalkan kepentingan individual dan sekaligus meningkatkan ketersediaan barang publik dan kesejahteraan publik. Peran negara adalah untuk menciptakan kondisi yang dapat menjamin kepentingan publik dan akan lebih baik jika tidak terlalu banyak campur tangan dalam pasar, atau dengan istilah memberikan kebebasan ekonomi. Kepentingan publik dapat terlayani dengan baik jika negara memfasilitasi kepentingan kebebasan ekonomi dan pasar, dan bukan membatasi atau mengaturnya. Intervensi publik oleh negara ditujukan sebagai upaya menjamin penegakkan hukum, hak asasi, dan ketertiban. Dengan demikian, tujuan pengambilan kebijakan publik (Laswell, 1971) yang dilakukan oleh negara adalah mengelola ruang publik beserta masalah-masalahnya dan menangani aspek-aspek kehidupan sosial dan ekonomi yang tidak mampu diselesaikan oleh kekuatan atau mekanisme pasar.
Upaya untuk mengelola ruang publik oleh negara tersebut di atas, memunculkan konsep administrasi publik yang merupakan sarana untuk mengamankan kepentingan publik. Upaya tersebut dilakukan dengan memanfaatkan pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas melaksanakan semua perintah negara (pemerintah). Oleh karena itu, birokrasi publik menjadi sangat berbeda dengan birokrasi yang ada disektor privat atau swasta (misalnya dunia bisnis, perdagangan atau industri), karena birokrasi publik lebih mengarah kepada upaya untuk menyelamatkan kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan nasional, dan bukan untuk mengamankan kepentingan privat atau swasta (Weber, 1991).
Melakukan analisis tentang konsep publik tentu saja tidak dapat dilepaskan dengan konsep kebijakan. Kebijakan (Wilson, 1887) dapat diartikan sebagai seperangkat aksi atau rencana yang mengandung tujuan politik dan mempunyai pengaruh yang sangat luas. Dengan demikian, yang dimaksud dengan ilmu kebijakan adalah ilmu yang menjelaskan proses pembuatan kebijakan atau menyediakan data yang dibutuhkan dalam membuat keputusan yang rasional terkait dengan persoalan tertentu. Ilmu kebijakan (Lasswell, 1951) mencakup tiga hal, yaitu metode penelitian proses kebijakan, hasil dari studi kebijakan, dan hasil temuan penelitian yang memberikan kontribusi paling penting untuk memenuhi kebutuhan intelegensi.
Pandangan ilmu kebijakan (Lasswell, 1970) mengandung ciri khas, yakni a) Berorientasi persoalan; b) Harus multidisipliner dan melibatkan sintesis dari berbagai ide dan teknik penelitian (multimetode); dan c) Harus menciptakan kreativitas dalam menganalisis persoalan. Selanjutnya Lasswell menyatakan bahwa ilmu kebijakan menggunakan dua pendekatan yang dapat didefinisikan dalam term pengetahuan dalam proses politik dan pengetahuan tentang proses politik, artinya a) Analisis kebijakan berkaitan dengan pengetahuan dalam, dan untuk, proses politik, dan; b) Analisis proses kebijakan berkaitan dengan pengetahuan tentang formasi dan implementasi kebijakan publik.
Menurut Herbert Simon, studi kebijakan mempunyai jangkauan yang lebih luas dan bersifat multidisipliner yang mempunyai dampak terhadap ilmu sosial yang lainnya. Perhatian terhadap proses pengambilan keputusan dipusatkan pada ide rasionalitas, yaitu sebagai sesuatu yang ”terkekang” namun mampu membuat perbaikan. Menurut pendapat Charles Lindblom (1993) bahwa proses pengambilan keputusan dipusatkan pada ide rasionalitas dengan menggunakan pendekatan ”incrementalism” atau bertingkat naik, artinya bahwa proses pengambilan keputusan merupakan langkah-langkah yang tertata dan penuh pertimbangan, dan pembuatan kebijakan adalah sebuah proses yang interaktif dan kompleks, tanpa awal dan tanpa akhir. Oleh sebab itu, dalam mempelajari proses kebijakan harus mempertimbangkan berbagai hal, antara lain terkait pemilihan umum, birokrasi, partai, politisi, kelompok kepentingan, dunia bisnis, kesenjangan, dan keterbatasan kemampuan untuk melakukan analisis. Sedangkan menurut pendapat David Easton (1953) bahwa proses kebijakan dapat dilihat dari segi input yang diterima, dalam bentuk aliran dari lingkungan, dimediasi melalui saluran input (partai, media, kelompok kepentingan), permintaan di dalam sistem politik, dan konversinya menjadi output dan hasil kebijakan. David Easton berusaha membuat konsep hubungan antara pembuat kebijakan, output kebijakan dan lingkungannya yang lebih luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar