Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil peneltiian ini adalah :
Dengan beremigrasi (mobilitas horisontal) ke beberapa negara, seperti Malaysia, Abu Dhabi, Baehein, Arab Saudi, Amerika Serikat, Brunei Darussalam, Hongkong, Singapura, Jepang, Taiwan dan Korea Selatan, selama 10 bulan sampai dengan 8 tahun, para TKI mampu mencapai status sosial ekonomi yang lebih baik dengan peningkatan kepemilikan asset berupa hand phone, televisi, tape recorder, sepeda motor sampai pada asset yang bersifat investatif, seperti mobil, rumah, tanah, dan modal usaha berupa toko dan persewaan alat-alat terop.
Hal ini semua adalah hasil dari perjuangan mereka yang penuh dengan resiko dan tantangan untuk pencapaian pemenuhan kebutuhan hidup lebih baik atau N-Ach.
Dorongan gaya hidup yang konsumptif telah menyebabkan mereka membelanjakan uang hasil kerja selama di luar negeri. Karena mereka banyak belanja produk luar negeri, seperti hand phone, televisi, tape recorder dan sepeda motor, maka dalam waktu yang cepat uang yang mereka bawa dari luar negeri juga mengalir kembali ke luar negeri melalui agen-agen penjualan barang-barang tersebut.
Secara umum uang hasil kerja keras di luar negeri telah mampu menggerakkan roda-roda ekonomi di Ponorogo. Mereka tidak hanya mampu menggairahkan sektor formal, seperti dealer sepeda motor, toko barang-barang elektronika, toko besi, dan counter-counter hand phone, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan, seperti warung-warung dan sentra-sentra industri genteng dan batu bata, serta mampu memberikan pekerjaan pada para tukang dan kuli bangunan.
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, beberapa saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut :
Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo c/q instansi terkait. Melihat begitu besarnya potensi TKI asal kota Ponorogo, maka sangat dibutuhkan pembekalan pra dan pasca menjadi TKI, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan dan kewirausahaan. Hal ini penting artinya agar uang yang dibawa TKI dari hasil jerih payahnya di luar negeri yang begitu besar tidak hilang begitu saja dalam waktu yang relatif singkat tetapi mampu sebagai modal usaha untuk berwirausaha secara mandiri. Disamping itu, perlu adanya kebijakan pemerintah daerah dalam hal mengembangkan potensi pasar desa yang ada. Potensi pasar desa di masing-masing desa di wilayah Kabupaten Ponorogo disamping sebagai media untuk pengembangan ekonomi kerakyatan di masing-masing desa, dapat juga sebagai sarana untuk menghambat percepatan keluarnya kembali uang yang dibawa dan atau remitan TKI ke luar daerah atau bahkan kembali ke luar negeri lagi, melalui pembelian barang-barang konsumtif produk luar negeri.
Perintahah Daerah dan DPRD Kabupaten Ponorogo. Perlindungan TKI sangat dibutuhkan untuk menjaga keselamatan dan keamanan secara keseluruhan mulai dari di penampungan, pemberangkatan, di tempat kerja, sampai dengan pulang ke daerah. Oleh sebab itu sangat dibutuhkan Peraturan Daerah yang benar-benar peduli terhadap keselamatan dan keamanan TKI.(Didanai oleh Ditjen Dikti Depdiknas, Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Nomor : 008/SP2H/DP2M/III/2007)
Dengan beremigrasi (mobilitas horisontal) ke beberapa negara, seperti Malaysia, Abu Dhabi, Baehein, Arab Saudi, Amerika Serikat, Brunei Darussalam, Hongkong, Singapura, Jepang, Taiwan dan Korea Selatan, selama 10 bulan sampai dengan 8 tahun, para TKI mampu mencapai status sosial ekonomi yang lebih baik dengan peningkatan kepemilikan asset berupa hand phone, televisi, tape recorder, sepeda motor sampai pada asset yang bersifat investatif, seperti mobil, rumah, tanah, dan modal usaha berupa toko dan persewaan alat-alat terop.
Hal ini semua adalah hasil dari perjuangan mereka yang penuh dengan resiko dan tantangan untuk pencapaian pemenuhan kebutuhan hidup lebih baik atau N-Ach.
Dorongan gaya hidup yang konsumptif telah menyebabkan mereka membelanjakan uang hasil kerja selama di luar negeri. Karena mereka banyak belanja produk luar negeri, seperti hand phone, televisi, tape recorder dan sepeda motor, maka dalam waktu yang cepat uang yang mereka bawa dari luar negeri juga mengalir kembali ke luar negeri melalui agen-agen penjualan barang-barang tersebut.
Secara umum uang hasil kerja keras di luar negeri telah mampu menggerakkan roda-roda ekonomi di Ponorogo. Mereka tidak hanya mampu menggairahkan sektor formal, seperti dealer sepeda motor, toko barang-barang elektronika, toko besi, dan counter-counter hand phone, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan, seperti warung-warung dan sentra-sentra industri genteng dan batu bata, serta mampu memberikan pekerjaan pada para tukang dan kuli bangunan.
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, beberapa saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut :
Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo c/q instansi terkait. Melihat begitu besarnya potensi TKI asal kota Ponorogo, maka sangat dibutuhkan pembekalan pra dan pasca menjadi TKI, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan dan kewirausahaan. Hal ini penting artinya agar uang yang dibawa TKI dari hasil jerih payahnya di luar negeri yang begitu besar tidak hilang begitu saja dalam waktu yang relatif singkat tetapi mampu sebagai modal usaha untuk berwirausaha secara mandiri. Disamping itu, perlu adanya kebijakan pemerintah daerah dalam hal mengembangkan potensi pasar desa yang ada. Potensi pasar desa di masing-masing desa di wilayah Kabupaten Ponorogo disamping sebagai media untuk pengembangan ekonomi kerakyatan di masing-masing desa, dapat juga sebagai sarana untuk menghambat percepatan keluarnya kembali uang yang dibawa dan atau remitan TKI ke luar daerah atau bahkan kembali ke luar negeri lagi, melalui pembelian barang-barang konsumtif produk luar negeri.
Perintahah Daerah dan DPRD Kabupaten Ponorogo. Perlindungan TKI sangat dibutuhkan untuk menjaga keselamatan dan keamanan secara keseluruhan mulai dari di penampungan, pemberangkatan, di tempat kerja, sampai dengan pulang ke daerah. Oleh sebab itu sangat dibutuhkan Peraturan Daerah yang benar-benar peduli terhadap keselamatan dan keamanan TKI.(Didanai oleh Ditjen Dikti Depdiknas, Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Nomor : 008/SP2H/DP2M/III/2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar