Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan yang diambil berdasarkan hasil temuan di lapangan dan kajian-kajian yang telah dilakukan adalah sebagai berikut : 1) Jumlah Pasar Desa adalah sebanyak 53 (lima puluh tiga) Pasar Desa yang tersebar di 19 (sembilan belas) kecamatan. Berdasarkan hari pasaran, jumlah Pasar Desa yang beroperasi pada pasaran Pon sebanyak 24 Pasar Desa, pada pasaran Wage sebanyak 22 Pasar Desa, pada pasaran Kliwon sebanyak 20 Pasar Desa, pada pasaran Legi sebanyak 25 Pasar Desa, dan pada pasaran Pahing sebanyak 21 Pasar Desa; 2).
Hasil temuan di lapangan diketahui bahwa masih terdapat 2 (dua) Pasar Desa yang belum masuk dalam data base, yaitu Pasar Tatung, Desa Tatung Kecamatan Balong, yang beroperasi pada pasaran Pahing dan Kliwon, dan Pasar Jalen, Desa Jalen Kecamatan Balong, yang beroperasi pada pasaran Pahing. Dengan demikian jumlah Pasar Desa di Kabupaten Ponorogo menjadi sebanyak 55 (lima puluh lima) yang tersebar di 20 (dua puluh) kecamatan. Sedangkan jumlah Pasar Desa yang beroperasi pada pasaran Kliwon menjadi sebanyak 21 Pasar Desa dan yang beroperasi pada pasaran Pahing menjadi sebanyak 23 Pasar Desa; 3) Kondisi Fisik Pasar Desa, mayoritas dalam kondisi yang rusak, yaitu kondisi atap los sudah banyak yang bocor dan pada musim penghujan hampir tidak dapat untuk berjualan. Disamping itu, karena jalan di dalam pasar terbuat dari tanah yang dipadatkan, maka pada musim penghujan menjadi becek dan terkesan kotor; 4) Untuk menjaga kenyamanan dalam melakukan transaksi di Pasar Desa, disamping perlu adanya renovasi untuk saran dan prasarana Pasar Desa, juga diperlukan tersedianya tempat parkir kendaraan, tempat MCK, dan tempat pembuangan sampah; 5) Tersedianya Kantor Pasar Desa, Musholla dan perbaikan jalan menuju ke Pasar Desa, memerlukan hal yang penting dalam rangka mengembangkan keberadaan Pasar Desa; dan 6) Baik Pedagang, Pembeli, Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah masing-masing mempunyai peran yang besar untuk mengembangkan Pasar Desa. Oleh sebab itu, masing-masing mempunyai kewajiban untuk menjaga kelangsungan keberadaan Pasar Desa.
Berdasarkan hasil penggalian data di lapangan, rekomendasi yang diajukan adalah sebagai berikut : 1) Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Terkait dengan Pasar Desa, walaupun tugasnya melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, tetapi mengingat kondisi fisik Pasar Desa yang mayoritas dalam kondisi rusak, maka perlu mengalokasikan dana untuk renovasi dan atau pembangunan sarana dan prasarana di Pasar Desa. Hal ini penting artinya, mengingat dengan berjalannya Pasar Desa maka akan mampu menggerakkan roda perkonomian di masing-masing desa dan hal ini tentu saja akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat desa; 2) Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui instansi terkait perlu melakukan pembenahan tentang mekanisme pembayaran retribusi Pasar Desa sehingga dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Disamping itu, data base tentang Pasar Desa sangat penting untuk dimiliki, sehingga dalam penetapan target retribusi Pasar Desa per tahun dapat sesuai dengan potensi yang ada di lapangan; 3) Dana retribusi Pasar Desa yang masuk ke Kas Daerah Kabupaten Ponorogo sebesar 30% sudah selayaknya dialokasikan kembali untuk pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Ponorogo; 4) Program pembangunan Pasar Desa tidak hanya diarahkan ke pembangunan fisik Pasar Desa saja tetapi juga diarahkan ke bantuan permodalan kepada para pedagang di Pasar Desa; 5) Pemerintah Kabupaten Ponorogo (melalui instansi terkait) dan Pemerintah Desa dalam melakukan Program Pembangunan Pasar Desa diharapkan mampu melibatkan para pedagang di Pasar Desa, baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelestarian program, sehingga para pedagang di Pasar Desa akan merasa memiliki dan berpartisipasi secara aktif untuk menjaga kelangsungan dan perkembangan Pasar Desa itu sendiri; dan 6) Pemerintah Desa. Dana pembagian hasil retribusi Pasar Desa, disamping dialokasikan untuk pembenahan balai desa dan membantu biaya operasional Pemerintahan Desa, juga penting untuk dialokasikan ke usaha menjaga kelangsungan keberadaan Pasar Desa, misalnya biaya untuk kebersihan dan MCK di Pasar Desa. Hal ini penting artinya, karena dana tersebut bersumber dari Pasar Desa dan tentu saja alokasi dananya juga ada yang mengarah ke Pasar Desa.
(Kerja sama antara Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Ponorogo dengan CV. Era Muda Consult, Jombang)Berdasarkan hasil penggalian data di lapangan, rekomendasi yang diajukan adalah sebagai berikut : 1) Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Terkait dengan Pasar Desa, walaupun tugasnya melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, tetapi mengingat kondisi fisik Pasar Desa yang mayoritas dalam kondisi rusak, maka perlu mengalokasikan dana untuk renovasi dan atau pembangunan sarana dan prasarana di Pasar Desa. Hal ini penting artinya, mengingat dengan berjalannya Pasar Desa maka akan mampu menggerakkan roda perkonomian di masing-masing desa dan hal ini tentu saja akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat desa; 2) Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui instansi terkait perlu melakukan pembenahan tentang mekanisme pembayaran retribusi Pasar Desa sehingga dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Disamping itu, data base tentang Pasar Desa sangat penting untuk dimiliki, sehingga dalam penetapan target retribusi Pasar Desa per tahun dapat sesuai dengan potensi yang ada di lapangan; 3) Dana retribusi Pasar Desa yang masuk ke Kas Daerah Kabupaten Ponorogo sebesar 30% sudah selayaknya dialokasikan kembali untuk pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Ponorogo; 4) Program pembangunan Pasar Desa tidak hanya diarahkan ke pembangunan fisik Pasar Desa saja tetapi juga diarahkan ke bantuan permodalan kepada para pedagang di Pasar Desa; 5) Pemerintah Kabupaten Ponorogo (melalui instansi terkait) dan Pemerintah Desa dalam melakukan Program Pembangunan Pasar Desa diharapkan mampu melibatkan para pedagang di Pasar Desa, baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelestarian program, sehingga para pedagang di Pasar Desa akan merasa memiliki dan berpartisipasi secara aktif untuk menjaga kelangsungan dan perkembangan Pasar Desa itu sendiri; dan 6) Pemerintah Desa. Dana pembagian hasil retribusi Pasar Desa, disamping dialokasikan untuk pembenahan balai desa dan membantu biaya operasional Pemerintahan Desa, juga penting untuk dialokasikan ke usaha menjaga kelangsungan keberadaan Pasar Desa, misalnya biaya untuk kebersihan dan MCK di Pasar Desa. Hal ini penting artinya, karena dana tersebut bersumber dari Pasar Desa dan tentu saja alokasi dananya juga ada yang mengarah ke Pasar Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar