Pengembangan Ekonomi Masyarakat Desa melalui Pemeranan Pasar Desa

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, merupakan awal dimulainya otonomi daerah dengan diberikannya peran yang lebih besar kepada kabupaten dan kota untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Upaya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah memerlukan perhatian yang cukup mendalam.
Oleh sebab itu, dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah seharusnya memperhatikan kemampuan dan potensi pembiayaan yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan.
Salah satu permasalahan yang sering menjadi bahan diskusi dan kajian adalah keseimbangan pembangunan antara kota dan desa. Tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan daerah sering kali mengutamakan pembangunan daerah perkotaan terlebih dahulu. Hal tersebut tidak dapat disalahkan karena kota harus mampu menjadi pusat segala informasi dan harus mempunyai daya tarik sehingga mampu mendatangkan para investor ke daerah.
Perlu disadari dengan pemusatan pembangunan yang lebih mengutamakan pembangunan di perkotaan membawa dampak yang cukup besar. Salah satu permasalahan yang memerlukan penanganan yang lebih serius adalah keberadaan pasar di kota. Dengan semakin berkembang kondisi perekonomian di suatu daerah secara signifikan akan diikuti dengan perkembangan pasar sebagai tempat untuk melakukan transaksi ekonomi. Perkembangan pasar di kota yang semakin meningkat pesat akan lebih banyak mendorong masyarakat desa untuk melakukan transaksi ekonomi di pasar kota. Hal tersebut mempunyai dampak yang cukup serius, yaitu secara tata ruang kota maka akan terjadi kesemrawutan dan terjadinya kemacetan di sekitar lokasi pasar kota, masyarakat desa cenderung melakukan transaksi ekonomi di kota sehingga kegiatan ekonomi di desa tidak dapat berkembang, dan secara ekonomi dapat menyebabkan terjadinya kenaikan harga barang karena adanya tambahan biaya transportasi dari desa ke kota.
Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas adalah diperlukan pemerataan pembangunan, termasuk di dalamnya pengembangan potensi pasar desa. Keberadaan pasar desa mempunyai arti yang cukup penting, karena disamping mampu mendorong kegiatan ekonomi masyarakat desa yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat desa juga mampu meredam pemusatan kegiatan ekonomi di kota. Disamping itu, keberadaan pasar desa diharapkan akan mampu menghambat percepatan aliran uang ke luar daerah, khususnya terkait dengan kiriman uang dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang mayoritas berasal dari desa.
Pengembangan potensi pasar desa tidak selalu terfokus pada pembangunan sarana dan prasarana pasar desa, tetapi diperlukan kajian lebih mendalam tentang kebutuhan pengembangan potensi secara keseluruhan yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Untuk menjawab hal tersebut tentu saja tidak dapat terlepas dari kebutuhan akan adanya penelitian atau pemetaan potensi tentang keberadaan pasar desa. Berdasar hasil penelitian atau pemetaan potensi tersebut maka akan menjadi masukan yang berguna bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan khususnya tentang pengembangan potensi pasar desa dan umumnya pengembangan potensi desa/kelurahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Mei 2009)

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Mei 2009)

Penerbit: P2FE_UMP, Ponorogo (Oktober 2010)

Penerbit: P2FE_UMP, Ponorogo (Oktober 2010)

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Maret 2009)

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Maret 2009)

Penerbit : Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press, Maret 2013

Penerbit : Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press, Maret 2013

Penerbit Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press (Juli 2013

Penerbit Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press (Juli 2013

Penerbit UNMUH Ponorogo Press Bulan Juli 2015

Penerbit UNMUH Ponorogo Press Bulan Juli 2015

  ©REYOG CITY. Template by Dicas Blogger.

TOPO