Kelompok Filsuf dalam Analisis Kebijakan

Machiavelli (1469-1527) dan Bacon (1561-1626). Machiavelli berusaha mengkaitkan antara teori-teori pemerintahan dengan politik aktual. Pemerintahan adalah sebuah ketrampilan dan studi pemerintahan dapat disebut sebagai ilmu pemerintahan. Menurutnya pihak penguasa perlu memahami bagaimana kekuasaan tersebut bekerja. Dengan pemahaman atas realitas politik dan kekuasaan, pembuat keputusan dapat menjalankan kekuasaan secara lebih baik dan memiliki kemampuan lebih besar untuk mengatasi persoalan. Politisi (pangeran, the prince) yang efektif adalah orang yang paling baik dalam memanfaatkan waktu dan situasi.

Kesuksesan, kinerja, dan meraih hasil yang diharapkan adalah kriteria untuk menilai oarang-rang yang bekerja di pemerintahan. Kebijakan adalah strategi untuk mencapai tujuan dan dalam upaya tersebut kebijakan benar atau salah tidak menjadi soal yang terpenting karena yang terpenting kebijakan mana yang dijalankan untuk mencapai tujuan tersebut. Francis Bacon mengemukakan bahwa kebijakan yang baik pada dasarnya mengandung semacam kesadaran bahwa pelaksanaan kekuasaan memerlukan kemampuan untuk mempertahankan otoritas dan legimitasi dengan membangun dukungan dan persetujuan (keseimbangan) ketimbang menciptakan permusuhan. Kebijakan adalah penggunaan pengetahuan untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Jeremy Bentham (1748-1823) dan James Mill (1773-1836). Dasar tindakan individu dan kebijakan pemerintah adalah prinsip utilitas, yakni the greatest happiness for the greatest number. Keputusan yang baik seharusnya menghasilkan konsekuensi yang baik pula dan dimungkinkan untuk membuat kalkulasi (secara kuantitatif) dan membandingkan tindakan berdasarkan konsekuensinya. Dengan melakukan kalkulasi terhadap kesejahteraan manusia maka para ekonom dapat menyusun metode perbandingan biaya dan keuntungan dan definisi tingkat-tingkat efisiensinya.
William James (1842-1819) dan John Dewey (1859-1952). James berpendapat bahwa kebenaran adalah sesuatu yang terjadi pada ide, dimana kebenaran tersebut karena adanya kejadian-kejadian. Ide adalah aktivitas yang memampukan manusia untuk memodifikasi lingkungan mereka dalam rangka bertahan dan melanjutkan kehidupan. Pemikiran yang bersandarkan pengetahuan empiris akan mengilhami banyak pembaru sosial, ilmuwan sosial dan politik untuk memperbaikin dan menyesuaikan kebijakan dan prosesnya dalam upaya memajukan umat manusia. Dewey menggunakan metode eksperimen sosial dalam bentuk pembelajaran uji coba (trial and error). Demokrasi dipahami sebagai aktivitas penelitian dimana ide-ide dipertukarkan, dan merupakan tempat dimana masyarakat memecahkan masalah melalui pembelajaran dan pengujian (menggunakan pengetahuan ilmiah).
Rawls dan Nozick : Teori Keadilan. Karya Rawls (1971). Theory of Justice, banyak membahas pandangan utilitarian mengenai kesejahteraan dan mengajukan sebuah model keadilan yang mengandung kejujuran (fairness). Menurutnya perbedaan dapat diterima jika kesenjangan ekonomi dan sosial dapat memaksimalkan keuntungan bagi pihak yang kurang beruntung. Keadilan merupakan kesetaraan kesempatan dimana orang-orang yang mempunyai kemampuan sama harus mempunyai kesempatan hidup yang sama dan hal ini merupakan landasan filosofis dalam menciptakan kebijakan publik. Nozick (1974), Anarchy, State, and Utopia, menentang gagasan Rawls tentang keadilan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan distribusi hasil secara fair. Pendapatnya bahwa konsep keadilan distribusi tidak terlalu tepat secara teori maupun di dunia nyata, tetapi yang terpenting adalah pemberian hak-hak individual secara baik. Keadilan harus berhubungan dengan apa yang menjadi hak-hak individu dan bukan atas dasar sesuatu yang dianggap fair. Distribusi dapat adil jika setiap orang mendapatkan hak atas apa yang mereka miliki. Individu dan pasar merupakan satu-satunya cara di dunia bebas agar masyarakat dapat diatur dengan baik dan mendapatkan keadilan.
Karl Popper : Model Rekayasa Sedikit Demi Sedikit. Popper (1959) menyatakan bahwa metode kebijakan publik yang bertujuan untuk pengambilan keputusan politik menggunakan pendekatan ilmiah dalam memecahkan permasalahan. Metode ilmiah tidak terdiri dari proses pembuktian logis berdasarkan akumulasi fakta dan bukti, tetapi lebih berada dalam setting dimana teori dapat difalsifikasi. Pengetahuan tidak pernah final dan semua teori bersifat tentatif. Hakekat pengetahuan bersifat perkiraan dan berkembang melalui proses yang memunculkan teori tentatif. Sedangkan teori bisa jadi tidak benar atau keliru dan karenanya muncul problem baru. Oleh sebab itu, kemajuan sosial bukanlah akibat dari perubahan besar atau total tetapi sebagai akibat dari siklus eksperimentasi trial and error, atau dengan istilah ”rekayasa sosial sedikit demi sedikit”.
Hayek : Tentang Pasar dan Pilihan Individual. Dalam karyanya Road to Serfdom (1944) dan The Constitutional of Liberty (1960), Hayek mengaplikasikan filsafat dan teori ekonomi untuk politik dan pemerintahan. Kebijakan merupakan apresiasi terhadap politik ide-ide dan menekankan pentingnya promosi ide-ide melalui organisasi. Hayek menolak positivistik logis dan mengkritik gagasan bahwa pengetahuan obyektif eksis atau dapat berfungsi sebagai basis untuk mendekdusikan hukum atau merencanakan masyarakat secara ilmiah. Menurutnya, pengetahuan manusia sangat terbatas dan terfragmentasi, maka negara, pemerintah atau birokrasi tidak dapat menyatukan atau mengoodinasikan semua informasi yang terbatas tersebut dalam rangka mengambil keputusan sosial dan mencampuri kebebasan pasar dan pilihan individu. Masyarakat bukan hasil desain manusia tetapi merupakan tatanan yang spontan. Oleh sebab itu, peran kebijakan publik hanya terbatas untuk memastikan agar tatanan spontan dalam masyarakat dan perekonomian dapat berjalan tanpa campur tangan pemerintah atau pengurangan terhadap persaingan bebas. Tugas negara adalah mempromosikan kebebasan individu dan pasar bebas, dan menegakkan aturan undang-undang demi kemaslahatan semua individu. Pembuatan kebijakan bukan untuk memecahkan masalah tetapi sebagai aktifitas memfasilitasi kebebasan personal dalam kerangka atauran dan hukum yang berlaku.
Etzioni : Komunitarianisme. Komunitarianisme menganggap bahwa individualisme pasar mengakibatkan masyarakat menjadi terpecah-pecah dan kehilangan sense of community dan solidaritas sosial, sehingga hubungan yang penting antara negara dengan masyarakat menjadi hilang. Oleh sebab itu, hubungan antar negara dengan masyarakat harus dibangun kembali dan dilindungi dalam rangka membangun kepercayaan etis. Menurut Etzioni (1994) pandangan komunitarian, inti negara kesejahteraan (walfare state) adalah tugas yang semula dilaksanakan negara harus mulai diserahkan kepada individu, keluarga dan komunitas sebagai upaya untuk mengembangkan rasa tanggung jawab personal sekaligus tanggung jawab bersama. Tetapi jika individu atau keluarga yang dekat dengan persoalan tidak dapat mengatasi persoalan maka komunitas lokal diperbolehkan terlibat dan jika komunitas lokal tidak mampu mengatasi persoalan baru negara diperbolehkan terlibat. Terkait dengan kebijakan publik harus ada kejelasan dan dibutuhkan kebangkitan tanggung jawab perorangan, keluarag, komunitas, masyarakat keseluruhan, dan negara.
Hebermas : Rasionalitas Komunikatif. Analisis kebijakan merupakan bidang interdispliner sebagai ide-ide tentang peran akal dalam persoalan manusia. Dalam analisis kebijakan didominasi oleh keyakinan pada rasionalitas dalam memecahkan problem. Namun menurut Habermas, nalar (reason) bukanlah sebuah proses logis untuk membuktikan kebenaran atau kesalahan secara obyektif, tetapi proses untuk mendapatkan pemahaman dalam suatu konteks sosial. Oleh sebab itu, ia menyarankan perlunya perhatian yang besar kepada bahasa, diskursus, dan argumentasi dalam melakukan analisis kebijakan publik serta dibutuhkan metode analisis baru dan proses institusional baru yang mampu mempromosikan pendekatan interkomunikatif untuk merumuskan dan menyampaikan kebijakan publik.

1 komentar:

  1. Assalam Mu'alaikum Wr. Wb

    salam Kenal. Dulu, saya adalah mahasiswa Ilmu Kebijakan Publik. Saya sangat senang mengkaji teori analisis kebijakan dalam cabang besar Ilmu Administrasi Publik. sekarang ini, saya mencoba mensinkronisasikan antara studi ushul-fiqih (dari disiplin syariah) dengan studi analisis kebijakan 9dari disiplin ilmu administrasi publik).
    karena itu, mungkin, kita bisa saling bertukar pikiran tentang teori politik, analisis kebijakan, dan mungkin juga ushul-fiqih.

    salam ukhuwah

    http://analisis-fiqih.blogspot.com

    BalasHapus

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Mei 2009)

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Mei 2009)

Penerbit: P2FE_UMP, Ponorogo (Oktober 2010)

Penerbit: P2FE_UMP, Ponorogo (Oktober 2010)

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Maret 2009)

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Maret 2009)

Penerbit : Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press, Maret 2013

Penerbit : Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press, Maret 2013

Penerbit Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press (Juli 2013

Penerbit Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press (Juli 2013

Penerbit UNMUH Ponorogo Press Bulan Juli 2015

Penerbit UNMUH Ponorogo Press Bulan Juli 2015

  ©REYOG CITY. Template by Dicas Blogger.

TOPO