Berdasarkan hasil dan pembahasan tentang Potensi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Wilayah Kabupaten Ponorogo, maka dapat dibuat kesimpulan sebagai berikut : 1) Dari sebanyak 86 titik parkir yang diteliti mampu menyerap tenaga kerja (juru parkir) sebanyak 161 orang dan ditemukan sebanyak 13 titik parkir baru, sehingga berdasar temuan penelitian ini titik parkir menjadi sebanyak 99 titik; 2) Berdasarkan hasil pembagian yang disetor untuk Kas Daerah (sebesar 50%), maka potensi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum per tahun mampu mencapai sebesar Rp 349.062.000; 3) Penetapan target Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dapat menggunakan tiga kategori, yaitu Pesimis, Moderat, dan Optimis. Sedangkan kenaikan target per tahun dari ketiga kategori tersebut dapat mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Ponorogo, yaitu sebesar 5%; 4) Memperhatikan perkembangan kondisi riil dan data capaian realisasi penerimaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum tahun sebelumnya, maka menggunakan kategori Moderat untuk menetapkan besaran retribusi parkir tahun 2009 merupakan pilihan yang rasional. Namun demikian, penetapan pilihan (pesimis, moderat, optimis) sudah barang tentu harus berpijak pada konteks (ekonomis maupun sosiologis) yang tengah terjadi; dan 5) Apabila kategori Moderat dipilih sebagai sebagai dasar kebijakan penetapan besaran retribusi parkir yang harus dibayar oleh para juru parkir untuk dimasukkan kas daerah, maka prediksi target Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dapat ditentukan sebagai berikut : untuk tahun 2009 sebesar Rp 261.796.500, untuk tahun 2010 sebesar Rp 274.886.325, untuk tahun 2011 sebesar Rp 288.630.641, untuk tahun 2012 sebesar Rp 303.062.173, dan untuk tahun 2013 sebesar Rp 318.215.282.
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan tersebut di atas, beberapa rekomendasi yang dapat diajukan adalah sebagai berikut : 1) Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo. Meskipun berdasarkan hasil penelitian sudah diketahui bahwa potensi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Ponorogo cukup besar, namun dalam penetapan target per tahun perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan para juru parkir untuk mendapatkan kesepakatan bersama tentang besaran target yang harus dibayar atau disetor ke Kas Daerah; 2) Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo. Tanggung jawab yang diberikan oleh Bupati untuk mengelola Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu ditindaklanjuti kegiatan-kegiatan berikut : a) Pengadministasian dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan; b) Pembuatan data base yang ada dapat dijadikan acuan dalam penetapan target Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum per tahun; c) Penelitian lanjutan dengan fokus subyek para juru parkir (dari aspek sosiologis) untuk memperoleh gambaran yang obyektif dan empiris terkait dengan konteks dan kondisi riil para juru parkir di Kabupaten Ponorogo, sehingga darinya diharapkan bisa dimanfaatkan untuk bahan pertimbangan lain khususnya bagi penetapan besaran rupiah yang harus disetorkan ke kas daerah dan umumnya bagi berbagai jenis kebijakan tentang retribusi parkir di Kabupaten Ponorogo. (Penelitian ini merupakan kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Ponorogo pada Tahun 2008)
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan tersebut di atas, beberapa rekomendasi yang dapat diajukan adalah sebagai berikut : 1) Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo. Meskipun berdasarkan hasil penelitian sudah diketahui bahwa potensi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Ponorogo cukup besar, namun dalam penetapan target per tahun perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan para juru parkir untuk mendapatkan kesepakatan bersama tentang besaran target yang harus dibayar atau disetor ke Kas Daerah; 2) Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo. Tanggung jawab yang diberikan oleh Bupati untuk mengelola Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu ditindaklanjuti kegiatan-kegiatan berikut : a) Pengadministasian dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan; b) Pembuatan data base yang ada dapat dijadikan acuan dalam penetapan target Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum per tahun; c) Penelitian lanjutan dengan fokus subyek para juru parkir (dari aspek sosiologis) untuk memperoleh gambaran yang obyektif dan empiris terkait dengan konteks dan kondisi riil para juru parkir di Kabupaten Ponorogo, sehingga darinya diharapkan bisa dimanfaatkan untuk bahan pertimbangan lain khususnya bagi penetapan besaran rupiah yang harus disetorkan ke kas daerah dan umumnya bagi berbagai jenis kebijakan tentang retribusi parkir di Kabupaten Ponorogo. (Penelitian ini merupakan kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Ponorogo pada Tahun 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar