KESIMPULAN : Pluralitas sikap politik warga Muhammadiyah Ponorogo dalam Pilkadal tahun 2004 tidak bisa dihindari. Pluralitas sikap politik tidak hanya terjadi pada elit atau pengurus Muhammadiyah tetapi juga terjadi pada warga biasa sehingga pasangan Calon Bupati yang direstui atau didukung oleh PDM (Pimpinan Derah Muhammadiyah) Ponorogo tidak bisa mendapatkan suara maksimal sehingga tidak bisa memenangkan kompetisi politik tersebut. Sikap politik warga persyarikatan pada saat Pilkada yang plural tidak tejadi pada Pilpres I.
Sebagaimana tim sukses-tim sukses lain maka tim sukses warga Muhammadiyah yang menjadi tim sukses pada pasangan calon Bupati yang didukung oleh PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) Ponorogo maupun warga Muhammadiyah yang menjadi bagian dari tim sukses pasangan Calon Bupati lain juga mempunyai orientasi ganda. Disisi lain mereka juga menerapkan rasionalitas pragmatis dengan harapan ingin mendapatkan “kompensasi” tertentu dari para Calon Bupati yang diantarkan ketika memenangkan pertarungan ini.
SARAN : Penelitian ini belum menjangkau sikap dan pandangan warga Muhammadiyah terhadap PAN (Partai Amanat Nasional), yaitu partai yang kelahirannya dibidani oleh Muhammadiyah dan ketika Pemilihan Legislatif dikomandoi oleh Amien Rais. Hal ini penting untuk melihat apakah sikap warga Muhammadiyah terhadap PAN sama dengan sikap mereka terhadap Amien Rais.
Penggunaan metode wawancara sering kali tidak mudah dilakukan hal ini mengingat persoalan yang diteliti adalah persoalan politik yang dianggap masih sensitif. Terhadap beberapa informan peneliti tidak bisa menggunakan data yang diperoleh dengan wawancara formal. Kesulitan yang dihadapi peneliti adalah informasi yang diperoleh dengan wawancara formal tidak sama dengan wawancara tidak formal. Wawancara tidak formal (intermezo) diyakini lebih menghasilkan informasi yang valid dan jujur.
Drs. Jusuf Harsono, M.Si. : Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Nomor : 008/SP2H/DP2M/III/2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar