Sebagai upaya melestarikan seni budaya Reyog Ponorogo, setiap memperingati 1 Muharram atau 1 Suro di kota Ponorogo Jawa Timur diadakan Festifal Reyog Nasional yang diikuti oleh berbagai kelompok seni Reyog Ponorogo dari dalam kota Ponorogo, dari luar kota Ponorogo, dari luar Pulau Jawa, dan bahkan dari manca negara.
Read More......MBAH SISOK : Pengrajin Reyog Ponorogo
Salah satu pengrajin Reyog Ponorogo yang sampai saat ini tetap gigih melestarikan seni budaya dan kerajinan Reyog Ponorogo sebagai aset budaya Negara Indonesia
Read More......Pencitraan Jathil Perempuan pada Seni Reyog Ponorogo
Kesimpulan :
Perubahan penari jathil pada seni Reyog Ponorogo dilatarbelakangi oleh permintaan pentas dari pemerintah pusat Jakarta dalam acara Pekan Raya Jakarta yang terjadi pada tahun 1988. Pentas jathil perempuan dalam PRJ tersebut telah melahirkan sejarah baru bagi seni Reyog Ponorogo, meliputi: 1) Perubahan penari jathil perempuan diikuti oleh hampir seluruh group Reyog di Ponorogo; 2) Melahirkan versi pertunjukan reyog baru yang dinamakan versi Reyog Obyog, dimana tarian jathil lebih difokuskan untuk keperluan hiburan, sehingga tidak terikat oleh aturan-aturan tari Reyog Ponorogo yang telah termaktub di dalam pakem Reyog Ponorogo.
Read More......
Perubahan penari jathil pada seni Reyog Ponorogo dilatarbelakangi oleh permintaan pentas dari pemerintah pusat Jakarta dalam acara Pekan Raya Jakarta yang terjadi pada tahun 1988. Pentas jathil perempuan dalam PRJ tersebut telah melahirkan sejarah baru bagi seni Reyog Ponorogo, meliputi: 1) Perubahan penari jathil perempuan diikuti oleh hampir seluruh group Reyog di Ponorogo; 2) Melahirkan versi pertunjukan reyog baru yang dinamakan versi Reyog Obyog, dimana tarian jathil lebih difokuskan untuk keperluan hiburan, sehingga tidak terikat oleh aturan-aturan tari Reyog Ponorogo yang telah termaktub di dalam pakem Reyog Ponorogo.
Reyog obyog bisa dibilang seni pertunjukan rakyat dan biasanya dipakai untuk acara-acara rakyat seperti; khitanan, pernikahan, dan hajat-hajat lain yang diselenggarakan oleh rakyat (desa). Kehadiran Reyog obyog berarti telah memperkaya versi pertunjukan Reyog Ponorogo yang sebelumnya telah ada, yakni; Reyog Pusaka, Reyog Garapan (festival), dan Reyog Santri; Penari jathil perempuan telah menjadi trend pengembangan seni Reyog Ponorogo, sehingga nampaknya sangat sulit untuk mengembalikan pada asalnya (penari jathil laki-laki). Di tengah-tengah trend jathil perempuan ini, Ki Kasni Gunopati tengah getol mengembalikan jathil seperti asalnya, dengan mempromosikan dan meyakinkan upayanya itu dalam berbagai kesempatan pentas.
Konsep jathil perempuan secara baku belum diatur oleh Yayasan Reyog Ponorogo. Selama ini pengembangan seni Reyog Ponorogo dengan penari jathil perempuan lebih pada persepsi dan kreasi masing-masing group Reyog. Secara umum karakteristik pengembangan tari jathil perempuan bisa dibedakan sebagai berikut: pertama, di kalangan reyog obyog kreasi tarinya mengambil bentuk tari lepas sesuai dengan persepsi dan kreasi masing-masing penari jathil secara individual, sehingga sebuah pentas tari jathil akan terjadi perbedaan yang cukup mencolok, apalagi di dalam reyog obyog ini juga mengambil komposisi improvisasi dari tari gambyong dan joget dangdut; kedua, pada bagian pendahuluan pentas, Pemkab Ponorogo telah mengambil kebijakan (sekalipun tidak tertulis) agar seluruh group reyog mengawali pentas dengan menjadikan tari jathil missal tahun 1995; ketiga, untuk seni reyog garapan (festival) tari jathil lebih terpola secara rapi, disini telah ditentukan misalnya warna dan alat-alat tata busananya, juga telah diatur gerak dan tarinya, sekalipun antar group reyog memiliki kreasi tari sendiri-sendiri.
Seni Reyog Ponorogo dengan penari jathil perempuan disamping satu sisi telah mengantarkan seni Reyog Ponorogo semakin diapresiasi masyarakat luas, juga telah melahirkan perlakuan tidak adil kepada penari jathil nya yang mengarah pada perlakuan diskriminatif dan eksploitatif. Perlakuan tidak adil ini terjadi terutama di seni pertunjukan reyog obyog, dimana disebabkan oleh model pertunjukannya yang terkesan lepas dan bebas. Bentuk-bentuk perlakuan tidak adil itu, meliputi; pelecehan seksual melalui momentum saweran (kesempatan bagi penonton laki-laki untuk menari bersama sambil memberikan uang dalam jumlah tertentu dengan cara menyentuh bagian tubuh penari jathil) ; pemaksaan tunduk kepada laki-laki melalui tari edreg (penari jathil memberikan hadiah berupa sikap menawan kepada penari barongan dan ganongan setiap usai memperagakan aksinya); pelekatan cap perempuan murahan kepada jathil perempuan disebabkan oleh model dandanan (menor atau lebih menekankan dandanan cantik hingga terkesan sebagai perempuan penggoda); dan bahkan cap pelacur baginya disebabkan pola penjemputan dan pengembalian yang berganti-ganti orang dan dengan waktu yang tidak terjadwal, yang terkadang tidak sesuai dengan waktu berkunjung yang dipedomani oleh lingkungan masyarakat tempat tinggal jathil yang bersangkutan, baik saat latihan maupun pentas.
(Hasil Penelitian : Dra. Ekapti Wahjuni Dj., M.Si. dan Drs. Rido Kurnianto, M.Ag., Universitas Muhammadiyah Ponorogo)
Konsep jathil perempuan secara baku belum diatur oleh Yayasan Reyog Ponorogo. Selama ini pengembangan seni Reyog Ponorogo dengan penari jathil perempuan lebih pada persepsi dan kreasi masing-masing group Reyog. Secara umum karakteristik pengembangan tari jathil perempuan bisa dibedakan sebagai berikut: pertama, di kalangan reyog obyog kreasi tarinya mengambil bentuk tari lepas sesuai dengan persepsi dan kreasi masing-masing penari jathil secara individual, sehingga sebuah pentas tari jathil akan terjadi perbedaan yang cukup mencolok, apalagi di dalam reyog obyog ini juga mengambil komposisi improvisasi dari tari gambyong dan joget dangdut; kedua, pada bagian pendahuluan pentas, Pemkab Ponorogo telah mengambil kebijakan (sekalipun tidak tertulis) agar seluruh group reyog mengawali pentas dengan menjadikan tari jathil missal tahun 1995; ketiga, untuk seni reyog garapan (festival) tari jathil lebih terpola secara rapi, disini telah ditentukan misalnya warna dan alat-alat tata busananya, juga telah diatur gerak dan tarinya, sekalipun antar group reyog memiliki kreasi tari sendiri-sendiri.
Seni Reyog Ponorogo dengan penari jathil perempuan disamping satu sisi telah mengantarkan seni Reyog Ponorogo semakin diapresiasi masyarakat luas, juga telah melahirkan perlakuan tidak adil kepada penari jathil nya yang mengarah pada perlakuan diskriminatif dan eksploitatif. Perlakuan tidak adil ini terjadi terutama di seni pertunjukan reyog obyog, dimana disebabkan oleh model pertunjukannya yang terkesan lepas dan bebas. Bentuk-bentuk perlakuan tidak adil itu, meliputi; pelecehan seksual melalui momentum saweran (kesempatan bagi penonton laki-laki untuk menari bersama sambil memberikan uang dalam jumlah tertentu dengan cara menyentuh bagian tubuh penari jathil) ; pemaksaan tunduk kepada laki-laki melalui tari edreg (penari jathil memberikan hadiah berupa sikap menawan kepada penari barongan dan ganongan setiap usai memperagakan aksinya); pelekatan cap perempuan murahan kepada jathil perempuan disebabkan oleh model dandanan (menor atau lebih menekankan dandanan cantik hingga terkesan sebagai perempuan penggoda); dan bahkan cap pelacur baginya disebabkan pola penjemputan dan pengembalian yang berganti-ganti orang dan dengan waktu yang tidak terjadwal, yang terkadang tidak sesuai dengan waktu berkunjung yang dipedomani oleh lingkungan masyarakat tempat tinggal jathil yang bersangkutan, baik saat latihan maupun pentas.
(Hasil Penelitian : Dra. Ekapti Wahjuni Dj., M.Si. dan Drs. Rido Kurnianto, M.Ag., Universitas Muhammadiyah Ponorogo)
Kelompok Filsuf dalam Analisis Kebijakan
Machiavelli (1469-1527) dan Bacon (1561-1626). Machiavelli berusaha mengkaitkan antara teori-teori pemerintahan dengan politik aktual. Pemerintahan adalah sebuah ketrampilan dan studi pemerintahan dapat disebut sebagai ilmu pemerintahan. Menurutnya pihak penguasa perlu memahami bagaimana kekuasaan tersebut bekerja. Dengan pemahaman atas realitas politik dan kekuasaan, pembuat keputusan dapat menjalankan kekuasaan secara lebih baik dan memiliki kemampuan lebih besar untuk mengatasi persoalan. Politisi (pangeran, the prince) yang efektif adalah orang yang paling baik dalam memanfaatkan waktu dan situasi.
Kesuksesan, kinerja, dan meraih hasil yang diharapkan adalah kriteria untuk menilai oarang-rang yang bekerja di pemerintahan. Kebijakan adalah strategi untuk mencapai tujuan dan dalam upaya tersebut kebijakan benar atau salah tidak menjadi soal yang terpenting karena yang terpenting kebijakan mana yang dijalankan untuk mencapai tujuan tersebut. Francis Bacon mengemukakan bahwa kebijakan yang baik pada dasarnya mengandung semacam kesadaran bahwa pelaksanaan kekuasaan memerlukan kemampuan untuk mempertahankan otoritas dan legimitasi dengan membangun dukungan dan persetujuan (keseimbangan) ketimbang menciptakan permusuhan. Kebijakan adalah penggunaan pengetahuan untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Jeremy Bentham (1748-1823) dan James Mill (1773-1836). Dasar tindakan individu dan kebijakan pemerintah adalah prinsip utilitas, yakni the greatest happiness for the greatest number. Keputusan yang baik seharusnya menghasilkan konsekuensi yang baik pula dan dimungkinkan untuk membuat kalkulasi (secara kuantitatif) dan membandingkan tindakan berdasarkan konsekuensinya. Dengan melakukan kalkulasi terhadap kesejahteraan manusia maka para ekonom dapat menyusun metode perbandingan biaya dan keuntungan dan definisi tingkat-tingkat efisiensinya.
William James (1842-1819) dan John Dewey (1859-1952). James berpendapat bahwa kebenaran adalah sesuatu yang terjadi pada ide, dimana kebenaran tersebut karena adanya kejadian-kejadian. Ide adalah aktivitas yang memampukan manusia untuk memodifikasi lingkungan mereka dalam rangka bertahan dan melanjutkan kehidupan. Pemikiran yang bersandarkan pengetahuan empiris akan mengilhami banyak pembaru sosial, ilmuwan sosial dan politik untuk memperbaikin dan menyesuaikan kebijakan dan prosesnya dalam upaya memajukan umat manusia. Dewey menggunakan metode eksperimen sosial dalam bentuk pembelajaran uji coba (trial and error). Demokrasi dipahami sebagai aktivitas penelitian dimana ide-ide dipertukarkan, dan merupakan tempat dimana masyarakat memecahkan masalah melalui pembelajaran dan pengujian (menggunakan pengetahuan ilmiah).
Rawls dan Nozick : Teori Keadilan. Karya Rawls (1971). Theory of Justice, banyak membahas pandangan utilitarian mengenai kesejahteraan dan mengajukan sebuah model keadilan yang mengandung kejujuran (fairness). Menurutnya perbedaan dapat diterima jika kesenjangan ekonomi dan sosial dapat memaksimalkan keuntungan bagi pihak yang kurang beruntung. Keadilan merupakan kesetaraan kesempatan dimana orang-orang yang mempunyai kemampuan sama harus mempunyai kesempatan hidup yang sama dan hal ini merupakan landasan filosofis dalam menciptakan kebijakan publik. Nozick (1974), Anarchy, State, and Utopia, menentang gagasan Rawls tentang keadilan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan distribusi hasil secara fair. Pendapatnya bahwa konsep keadilan distribusi tidak terlalu tepat secara teori maupun di dunia nyata, tetapi yang terpenting adalah pemberian hak-hak individual secara baik. Keadilan harus berhubungan dengan apa yang menjadi hak-hak individu dan bukan atas dasar sesuatu yang dianggap fair. Distribusi dapat adil jika setiap orang mendapatkan hak atas apa yang mereka miliki. Individu dan pasar merupakan satu-satunya cara di dunia bebas agar masyarakat dapat diatur dengan baik dan mendapatkan keadilan.
Karl Popper : Model Rekayasa Sedikit Demi Sedikit. Popper (1959) menyatakan bahwa metode kebijakan publik yang bertujuan untuk pengambilan keputusan politik menggunakan pendekatan ilmiah dalam memecahkan permasalahan. Metode ilmiah tidak terdiri dari proses pembuktian logis berdasarkan akumulasi fakta dan bukti, tetapi lebih berada dalam setting dimana teori dapat difalsifikasi. Pengetahuan tidak pernah final dan semua teori bersifat tentatif. Hakekat pengetahuan bersifat perkiraan dan berkembang melalui proses yang memunculkan teori tentatif. Sedangkan teori bisa jadi tidak benar atau keliru dan karenanya muncul problem baru. Oleh sebab itu, kemajuan sosial bukanlah akibat dari perubahan besar atau total tetapi sebagai akibat dari siklus eksperimentasi trial and error, atau dengan istilah ”rekayasa sosial sedikit demi sedikit”.
Hayek : Tentang Pasar dan Pilihan Individual. Dalam karyanya Road to Serfdom (1944) dan The Constitutional of Liberty (1960), Hayek mengaplikasikan filsafat dan teori ekonomi untuk politik dan pemerintahan. Kebijakan merupakan apresiasi terhadap politik ide-ide dan menekankan pentingnya promosi ide-ide melalui organisasi. Hayek menolak positivistik logis dan mengkritik gagasan bahwa pengetahuan obyektif eksis atau dapat berfungsi sebagai basis untuk mendekdusikan hukum atau merencanakan masyarakat secara ilmiah. Menurutnya, pengetahuan manusia sangat terbatas dan terfragmentasi, maka negara, pemerintah atau birokrasi tidak dapat menyatukan atau mengoodinasikan semua informasi yang terbatas tersebut dalam rangka mengambil keputusan sosial dan mencampuri kebebasan pasar dan pilihan individu. Masyarakat bukan hasil desain manusia tetapi merupakan tatanan yang spontan. Oleh sebab itu, peran kebijakan publik hanya terbatas untuk memastikan agar tatanan spontan dalam masyarakat dan perekonomian dapat berjalan tanpa campur tangan pemerintah atau pengurangan terhadap persaingan bebas. Tugas negara adalah mempromosikan kebebasan individu dan pasar bebas, dan menegakkan aturan undang-undang demi kemaslahatan semua individu. Pembuatan kebijakan bukan untuk memecahkan masalah tetapi sebagai aktifitas memfasilitasi kebebasan personal dalam kerangka atauran dan hukum yang berlaku.
Etzioni : Komunitarianisme. Komunitarianisme menganggap bahwa individualisme pasar mengakibatkan masyarakat menjadi terpecah-pecah dan kehilangan sense of community dan solidaritas sosial, sehingga hubungan yang penting antara negara dengan masyarakat menjadi hilang. Oleh sebab itu, hubungan antar negara dengan masyarakat harus dibangun kembali dan dilindungi dalam rangka membangun kepercayaan etis. Menurut Etzioni (1994) pandangan komunitarian, inti negara kesejahteraan (walfare state) adalah tugas yang semula dilaksanakan negara harus mulai diserahkan kepada individu, keluarga dan komunitas sebagai upaya untuk mengembangkan rasa tanggung jawab personal sekaligus tanggung jawab bersama. Tetapi jika individu atau keluarga yang dekat dengan persoalan tidak dapat mengatasi persoalan maka komunitas lokal diperbolehkan terlibat dan jika komunitas lokal tidak mampu mengatasi persoalan baru negara diperbolehkan terlibat. Terkait dengan kebijakan publik harus ada kejelasan dan dibutuhkan kebangkitan tanggung jawab perorangan, keluarag, komunitas, masyarakat keseluruhan, dan negara.
Hebermas : Rasionalitas Komunikatif. Analisis kebijakan merupakan bidang interdispliner sebagai ide-ide tentang peran akal dalam persoalan manusia. Dalam analisis kebijakan didominasi oleh keyakinan pada rasionalitas dalam memecahkan problem. Namun menurut Habermas, nalar (reason) bukanlah sebuah proses logis untuk membuktikan kebenaran atau kesalahan secara obyektif, tetapi proses untuk mendapatkan pemahaman dalam suatu konteks sosial. Oleh sebab itu, ia menyarankan perlunya perhatian yang besar kepada bahasa, diskursus, dan argumentasi dalam melakukan analisis kebijakan publik serta dibutuhkan metode analisis baru dan proses institusional baru yang mampu mempromosikan pendekatan interkomunikatif untuk merumuskan dan menyampaikan kebijakan publik.
Read More......
Kesuksesan, kinerja, dan meraih hasil yang diharapkan adalah kriteria untuk menilai oarang-rang yang bekerja di pemerintahan. Kebijakan adalah strategi untuk mencapai tujuan dan dalam upaya tersebut kebijakan benar atau salah tidak menjadi soal yang terpenting karena yang terpenting kebijakan mana yang dijalankan untuk mencapai tujuan tersebut. Francis Bacon mengemukakan bahwa kebijakan yang baik pada dasarnya mengandung semacam kesadaran bahwa pelaksanaan kekuasaan memerlukan kemampuan untuk mempertahankan otoritas dan legimitasi dengan membangun dukungan dan persetujuan (keseimbangan) ketimbang menciptakan permusuhan. Kebijakan adalah penggunaan pengetahuan untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Jeremy Bentham (1748-1823) dan James Mill (1773-1836). Dasar tindakan individu dan kebijakan pemerintah adalah prinsip utilitas, yakni the greatest happiness for the greatest number. Keputusan yang baik seharusnya menghasilkan konsekuensi yang baik pula dan dimungkinkan untuk membuat kalkulasi (secara kuantitatif) dan membandingkan tindakan berdasarkan konsekuensinya. Dengan melakukan kalkulasi terhadap kesejahteraan manusia maka para ekonom dapat menyusun metode perbandingan biaya dan keuntungan dan definisi tingkat-tingkat efisiensinya.
William James (1842-1819) dan John Dewey (1859-1952). James berpendapat bahwa kebenaran adalah sesuatu yang terjadi pada ide, dimana kebenaran tersebut karena adanya kejadian-kejadian. Ide adalah aktivitas yang memampukan manusia untuk memodifikasi lingkungan mereka dalam rangka bertahan dan melanjutkan kehidupan. Pemikiran yang bersandarkan pengetahuan empiris akan mengilhami banyak pembaru sosial, ilmuwan sosial dan politik untuk memperbaikin dan menyesuaikan kebijakan dan prosesnya dalam upaya memajukan umat manusia. Dewey menggunakan metode eksperimen sosial dalam bentuk pembelajaran uji coba (trial and error). Demokrasi dipahami sebagai aktivitas penelitian dimana ide-ide dipertukarkan, dan merupakan tempat dimana masyarakat memecahkan masalah melalui pembelajaran dan pengujian (menggunakan pengetahuan ilmiah).
Rawls dan Nozick : Teori Keadilan. Karya Rawls (1971). Theory of Justice, banyak membahas pandangan utilitarian mengenai kesejahteraan dan mengajukan sebuah model keadilan yang mengandung kejujuran (fairness). Menurutnya perbedaan dapat diterima jika kesenjangan ekonomi dan sosial dapat memaksimalkan keuntungan bagi pihak yang kurang beruntung. Keadilan merupakan kesetaraan kesempatan dimana orang-orang yang mempunyai kemampuan sama harus mempunyai kesempatan hidup yang sama dan hal ini merupakan landasan filosofis dalam menciptakan kebijakan publik. Nozick (1974), Anarchy, State, and Utopia, menentang gagasan Rawls tentang keadilan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan distribusi hasil secara fair. Pendapatnya bahwa konsep keadilan distribusi tidak terlalu tepat secara teori maupun di dunia nyata, tetapi yang terpenting adalah pemberian hak-hak individual secara baik. Keadilan harus berhubungan dengan apa yang menjadi hak-hak individu dan bukan atas dasar sesuatu yang dianggap fair. Distribusi dapat adil jika setiap orang mendapatkan hak atas apa yang mereka miliki. Individu dan pasar merupakan satu-satunya cara di dunia bebas agar masyarakat dapat diatur dengan baik dan mendapatkan keadilan.
Karl Popper : Model Rekayasa Sedikit Demi Sedikit. Popper (1959) menyatakan bahwa metode kebijakan publik yang bertujuan untuk pengambilan keputusan politik menggunakan pendekatan ilmiah dalam memecahkan permasalahan. Metode ilmiah tidak terdiri dari proses pembuktian logis berdasarkan akumulasi fakta dan bukti, tetapi lebih berada dalam setting dimana teori dapat difalsifikasi. Pengetahuan tidak pernah final dan semua teori bersifat tentatif. Hakekat pengetahuan bersifat perkiraan dan berkembang melalui proses yang memunculkan teori tentatif. Sedangkan teori bisa jadi tidak benar atau keliru dan karenanya muncul problem baru. Oleh sebab itu, kemajuan sosial bukanlah akibat dari perubahan besar atau total tetapi sebagai akibat dari siklus eksperimentasi trial and error, atau dengan istilah ”rekayasa sosial sedikit demi sedikit”.
Hayek : Tentang Pasar dan Pilihan Individual. Dalam karyanya Road to Serfdom (1944) dan The Constitutional of Liberty (1960), Hayek mengaplikasikan filsafat dan teori ekonomi untuk politik dan pemerintahan. Kebijakan merupakan apresiasi terhadap politik ide-ide dan menekankan pentingnya promosi ide-ide melalui organisasi. Hayek menolak positivistik logis dan mengkritik gagasan bahwa pengetahuan obyektif eksis atau dapat berfungsi sebagai basis untuk mendekdusikan hukum atau merencanakan masyarakat secara ilmiah. Menurutnya, pengetahuan manusia sangat terbatas dan terfragmentasi, maka negara, pemerintah atau birokrasi tidak dapat menyatukan atau mengoodinasikan semua informasi yang terbatas tersebut dalam rangka mengambil keputusan sosial dan mencampuri kebebasan pasar dan pilihan individu. Masyarakat bukan hasil desain manusia tetapi merupakan tatanan yang spontan. Oleh sebab itu, peran kebijakan publik hanya terbatas untuk memastikan agar tatanan spontan dalam masyarakat dan perekonomian dapat berjalan tanpa campur tangan pemerintah atau pengurangan terhadap persaingan bebas. Tugas negara adalah mempromosikan kebebasan individu dan pasar bebas, dan menegakkan aturan undang-undang demi kemaslahatan semua individu. Pembuatan kebijakan bukan untuk memecahkan masalah tetapi sebagai aktifitas memfasilitasi kebebasan personal dalam kerangka atauran dan hukum yang berlaku.
Etzioni : Komunitarianisme. Komunitarianisme menganggap bahwa individualisme pasar mengakibatkan masyarakat menjadi terpecah-pecah dan kehilangan sense of community dan solidaritas sosial, sehingga hubungan yang penting antara negara dengan masyarakat menjadi hilang. Oleh sebab itu, hubungan antar negara dengan masyarakat harus dibangun kembali dan dilindungi dalam rangka membangun kepercayaan etis. Menurut Etzioni (1994) pandangan komunitarian, inti negara kesejahteraan (walfare state) adalah tugas yang semula dilaksanakan negara harus mulai diserahkan kepada individu, keluarga dan komunitas sebagai upaya untuk mengembangkan rasa tanggung jawab personal sekaligus tanggung jawab bersama. Tetapi jika individu atau keluarga yang dekat dengan persoalan tidak dapat mengatasi persoalan maka komunitas lokal diperbolehkan terlibat dan jika komunitas lokal tidak mampu mengatasi persoalan baru negara diperbolehkan terlibat. Terkait dengan kebijakan publik harus ada kejelasan dan dibutuhkan kebangkitan tanggung jawab perorangan, keluarag, komunitas, masyarakat keseluruhan, dan negara.
Hebermas : Rasionalitas Komunikatif. Analisis kebijakan merupakan bidang interdispliner sebagai ide-ide tentang peran akal dalam persoalan manusia. Dalam analisis kebijakan didominasi oleh keyakinan pada rasionalitas dalam memecahkan problem. Namun menurut Habermas, nalar (reason) bukanlah sebuah proses logis untuk membuktikan kebenaran atau kesalahan secara obyektif, tetapi proses untuk mendapatkan pemahaman dalam suatu konteks sosial. Oleh sebab itu, ia menyarankan perlunya perhatian yang besar kepada bahasa, diskursus, dan argumentasi dalam melakukan analisis kebijakan publik serta dibutuhkan metode analisis baru dan proses institusional baru yang mampu mempromosikan pendekatan interkomunikatif untuk merumuskan dan menyampaikan kebijakan publik.
Langganan:
Postingan (Atom)
