Analisis Potensi Pajak Hotel dalam Meningkatkan PAD di Kabupaten Ponorogo

Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian , maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1) Penetapan target penerimaan Pajak Hotel per tahun di Kabupaten Ponorogo masih belum berdasarkan potensi yang ada di masing-masing hotel; 2) Hasil penghitungan potensi penerimaan Pajak Hotel (berdasarkan data lapangan) menunjukkan bahwa Pajak Hotel mempunyai potensi penerimaan yang sangat besar, yaitu sebesar Rp. 299.982.500,- per tahun.
Potensi tersebut belum dapat direalisasikan, yaitu ditunjukkan bahwa pada tahun 2006 realisasi penerimaan Pajak Hotel sebesar Rp. 71.101.566,- atau masih sekitar 23,7% dari potensi penerimaan Pajak Hotel; dan 3) Penghitungan target penerimaan Pajak Hotel per tahun berdasarkan potensi yang ada dengan menggunakan tiga estimasi (Optimis, Moderat dan Pesimis) menunjukkan bahwa estimasi yang dapat digunakan dalam menentukan target penerimaan Pajak Hotel per tahun untuk lima tahun ke depan adalah menggunakan estimasi Moderat, yaitu sebesar Rp. 119.993.000,- (tahun 2007); sebesar Rp. 130.348.396,- (tahun 2008); sebesar Rp. 141.597.462,- (tahun 2009); sebesar Rp. 153.817.323,- (tahun 2010); dan sebesar Rp. 167.091.758,- (tahun 2011).
Saran-Saran
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian tersebut di atas, saran atau rekomendasi yang dapat diajukan adalah sebagai berikut : 1) Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo. Dalam penentuan target penerimaan khususnya Pajak Daerah, umumnya Pendapatan Asli Daerah, perlu memperhatikan potensi yang ada di lapangan, sehingga tidak terjadi “potential loss” dalam setiap penentapan targetnya. Oleh sebab itu, penelitian lapangan merupakan salah satu upaya untuk menjawab permasalahan tersebut dan hal tersebut dapat dilakukan dengan bekerja sama secara profesional dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kabupaten Ponorogo; 2) Pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Wajib Pajak. Sangat dibutuhkan peningkatan sosialisasi dan koordinasi sehingga terdapat pemahaman yang sama dan saling kerja sama yang baik dalam upaya meningkatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo; dan 3) Peneliti selanjutnya. Dalam melakukan pengumpulan data, khususnya terkait dengan wajib pajak, untuk memperolah data atau informasi yang valid sangat dibutuhkan kerja sama dengan instansi yang berhak dalam penarikan pajak daerah, yaitu pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah. Hal ini mengingat, jika hanya menggunakan ijin penelitian dari pihak Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Ketertiban Masyarakat Kabupaten Ponorogo, sering kali wajib pajak kurang serius dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Mei 2009)

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Mei 2009)

Penerbit: P2FE_UMP, Ponorogo (Oktober 2010)

Penerbit: P2FE_UMP, Ponorogo (Oktober 2010)

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Maret 2009)

Penerbit: Ardana Media Yogyakarta (Maret 2009)

Penerbit : Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press, Maret 2013

Penerbit : Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press, Maret 2013

Penerbit Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press (Juli 2013

Penerbit Univ. Muhammadiyah Ponorogo Press (Juli 2013

Penerbit UNMUH Ponorogo Press Bulan Juli 2015

Penerbit UNMUH Ponorogo Press Bulan Juli 2015

  ©REYOG CITY. Template by Dicas Blogger.

TOPO